Iklan
Amdal Disederhanakan agar Waktu dan Biaya Lebih Efisien
Pemerintah memastikan izin amdal disederhanakan, bukan dihapus, dalam RUU Cipta Kerja agar waktu dan biaya pengajuannya lebih efisien. Konsepnya disebut sama dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memastikan izin analisis dampak lingkungan atau amdal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihapus, tetapi disederhanakan. Proses pengajuan amdal disederhanakan agar waktu dan biaya lebih efisien.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, persetujuan amdal tetap menjadi prasyarat dasar perizinan berusaha. Dalam UU Cipta Kerja, izin amdal tetap diperlukan, tetapi prosesnya dibuat lebih sederhana. Selama ini aturan amdal dinilai berbelit-belit.