logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHak Istirahat dan Cuti Pekerja...
Iklan

Hak Istirahat dan Cuti Pekerja Masih Rentan Dilanggar

Di tengah polemik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, selama ini masih banyak pekerja yang merasakan pelanggaran aturan jam istirahat dan cuti dari perusahaan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9LKmolzUKKh3n3xc6faaNlvLkmk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200318son3_1584537323.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Foto Ilustrasi. Suasana di sebuah ruang pelatihan di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD), Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan SKB No 5 Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2020) siang. Pelatihan menjadi petugas pusat panggilan (call center) tersebut merupakan salah satu dari sejumlah pelatihan bagi penyandang disabilitas agar memiliki keterampilan khusus sehingga bisa direkrut di perusahan-perusahaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah polemik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, selama ini masih banyak pekerja yang mengeluhkan aturan jam istirahat dan cuti dari perusahaan. Aturan yang ada juga kerap bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Bekerja di bawah tekanan bukan sesuatu yang mengagetkan lagi bagi Zakki Masruri (27). Dua tahun yang lalu, ia pernah merasakan beratnya tuntutan pekerjaan, sampai-sampai ia mengabaikan jam istirahat.

Editor:
agnesrita
Bagikan