Iklan
BPS Catat Ada Perusahaan yang Rumahkan Karyawan Tanpa Bayaran
Survei BPS mencatat, 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa memberikan bayaran. Bahkan, 12,83 persen memberhentikan karyawannya dalam waktu singkat.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pusat Statistik melakukan survei daring mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha. Hasilnya, 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa memberikan bayaran. Bahkan, 12,83 persen memberhentikan karyawannya dalam waktu singkat.
Survei yang dilakukan dengan metode probability sampling dan voluntary sampling ini melibatkan setidaknya 34.559 pelaku usaha.