asuransi bermasalah
Misi ”Jeruk Makan Jeruk” Penyelamatan Jiwasraya
Pemerintah telah berkomitmen menempatkan dana Rp 22 triliun dalam dua tahap kepada PT BPUI untuk menyelamatkan Jiwasaraya. Dengan dana itu, perusahaan IFG Life dibentuk untuk pengalihan polis dan portofolio Jiwasraya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200122_TEMATIK-ASURANSI_A_web_1579702360.jpg)
Petugas satuan pengamanan berjaga di dalam kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.
Setelah mendapatkan kepastian mendapatkan suntikan dana Rp 22 triliun dalam dua tahap dari pemerintah, misi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin mengerucut. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal pembentukan Indonesia Financial Group Life, anak usaha asuransi jiwa PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero), yang akan mengambil alih polis asuransi dan portofolio Jiwasraya setelah direstrukturisasi.
Dengan cara itu, pemerintah lebih memilih skema bail-in untuk menyelamatkan Jiwasraya yang merupakan perusahaan pelat merah. Skema ini ibarat ”jeruk makan jeruk", yaitu menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan menggunakan sumber pendanaan dari dalam perusahaan itu sendiri yang berasal dari pemegang saham.