logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTuntaskan Persoalan RUU Cipta ...
Iklan

Tuntaskan Persoalan RUU Cipta Kerja

Meski ada perkembangan terkait kluster ketenagakerjaan, masalah lain dalam RUU Cipta Kerja masih tersisa. Berbagai persoalan ini harus dituntaskan.

Oleh
Agnes Theodora/Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oEJQBMWCeCzyaAIJWS7IKwCiCVk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716IDO_Aksi_Omnimbus2_1594896073.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Mahasiswa beraksi dengan tetap menjaga jarak di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (16/7/2020). Siang itu, puluhan mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR dan kelompok buruh sepakat mengembalikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke kondisi semula sebelum rancangan aturan itu dibuat. Namun, masih ada persoalan krusial lain di luar kluster ketenagakerjaan yang mesti dituntaskan.

Kesepahaman DPR dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh itu dicapai setelah negosiasi tertutup dalam satu pekan terakhir. Atas undangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan serikat pekerja dan buruh dikumpulkan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, selama dua hari untuk berdiskusi bersama perwakilan fraksi-fraksi partai politik di DPR.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan