Tuntaskan Persoalan RUU Cipta Kerja
Meski ada perkembangan terkait kluster ketenagakerjaan, masalah lain dalam RUU Cipta Kerja masih tersisa. Berbagai persoalan ini harus dituntaskan.
JAKARTA, KOMPAS β DPR dan kelompok buruh sepakat mengembalikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke kondisi semula sebelum rancangan aturan itu dibuat. Namun, masih ada persoalan krusial lain di luar kluster ketenagakerjaan yang mesti dituntaskan.
Kesepahaman DPR dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh itu dicapai setelah negosiasi tertutup dalam satu pekan terakhir. Atas undangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan serikat pekerja dan buruh dikumpulkan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, selama dua hari untuk berdiskusi bersama perwakilan fraksi-fraksi partai politik di DPR.