Susi: Nelayan Lebih Untung Jual Lobster Konsumsi Ketimbang Benih
Kebijakan ekspor benih lobster dinilai sulit menyejahterakan nelayan. Nelayan bisa memperoleh harga jauh lebih bagus justru jika menangkap lobster ukuran konsumsi, bukan sekadar menjual benih.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta membenahi tata kelola lobster agar memberikan manfaat bagi pengembangan budidaya lobster di Tanah Air. Kebijakan ekspor benih bening lobster dinilai lebih menguntungkan negara lain ketimbang pelaku usaha di dalam negeri karena tidak menikmati nilai tambah.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan itu ditetapkan 4 Mei 2020 itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016 yang antara lain melarang penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster.