Iklan
Jika Diperlukan, Restrukturisasi Kredit Bisa Diperpanjang
Program restrukturisasi kredit perbankan dipantau pelaksanaannya. Jika diperlukan, masa restrukturisasi bisa diperpanjang.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan untuk memperpanjang periode restrukturisasi kredit. Keputusan memperpanjang periode restrukturisasi akan dipilih apabila kebijakan ini dinilai masih diperlukan untuk mencapai pemulihan ekonomi nasional.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019, aturan restrukturisasi kredit yang saat ini tengah berlangsung akan selesai pada 31 Maret 2021, dengan perpanjangan satu tahun bila diperlukan.