logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJika Diperlukan,...
Iklan

Jika Diperlukan, Restrukturisasi Kredit Bisa Diperpanjang

Program restrukturisasi kredit perbankan dipantau pelaksanaannya. Jika diperlukan, masa restrukturisasi bisa diperpanjang.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4vRArzgI9E8yQsh3XfK0pwXR5wk=/1024x670/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F5758ae21-0f4a-447b-b30c-079d00d74d81_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Refleksi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah berbicara dalam jumpa Pers seusai rapat berkala di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Refleksi memanfaatkan pantulan yang muncul di tembok marmer.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan untuk memperpanjang periode restrukturisasi kredit. Keputusan memperpanjang periode restrukturisasi akan dipilih apabila kebijakan ini dinilai masih diperlukan untuk mencapai pemulihan ekonomi nasional.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019, aturan restrukturisasi kredit yang saat ini tengah berlangsung akan selesai pada 31 Maret 2021, dengan perpanjangan satu tahun bila diperlukan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan