logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaminan Perpanjangan Kontrak...
Iklan

Jaminan Perpanjangan Kontrak Pertambangan Dikhawatirkan

Klausul jaminan perpanjangan operasi pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terus menuai kontroversi. Ada pendapat bahwa peran BUMN dan BUMD kian diabaikan.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NHXxnm7fTQstVeKHgwVZ_f6dMes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah kalangan mengkhawatirkan klausul tentang jaminan perpanjangan kontrak pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ada rencana untuk mengajukan uji formil dan uji materiil undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

UU No 3/2020 itu merupakan hasil perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan