logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Perpanjang...
Iklan

Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Listrik

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif listrik dari semula April ke Juni 2020 menjadi April hingga September 2020. Selain golongan rumah tangga, pelanggan bisnis dan industri juga diberi insentif.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jJpcYDpXuKGwx2SLD73BRJEmeY0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fd10f1f40-ee41-49ad-80c4-d0f2029494b7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Kartu pengisian token listrik di rumah susun Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperpanjang pemberian insentif listrik sampai September 2020. Insentif diberikan berupa pembebasan tarif bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere tak mampu. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharapkan tetap memberikan layanan yang andal selama masa pandemi Covid-19.

Dalam pengumuman yang disampaikan pemerintah, Rabu (1/7/2020), tak hanya pelanggan rumah tangga, pelanggan sektor bisnis dan industri dengan daya 450 VA juga mendapatkan insentif tersebut. Dari catatan pemerintah, pelanggan rumah tangga golongan 450 VA mencapai 24 juta orang dan golongan 900 VA tak mampu 7,3 juta orang. Adapun jumlah pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA mencapai 455.443 pelanggan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan