Penerimaan Mini dari Ekspor Benih Lobster
Dari ekspor sekitar 100.000 ekor benih lobster pada 12 Juni 2020, negara hanya mendapatkan Rp 34.375 dari penerimaan negara bukan pajak. Kebijakan ekspor justru bisa memicu eksploitasi besar-besaran benih lobster.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan ekspor benih bening lobster dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi. Penerimaan yang didapat negara sangat rendah. Pelegalan ekspor justru berpotensi memicu eksploitasi besar-besaran terhadap benih lobster sehingga mengancam keseimbangan ekosistem.
Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih lobster, antara lain, sudah memanen hasil budidaya lobster berkelanjutan dan melepasliarkan 2 persen hasil panen.