Aneka Aturan BLT Bikin Aparatur Desa Gagap dan Bingung
Pemerintah diminta membuat panduan yang jelas mengenai penyaluran dana desa sebagai bantuan langsung tunai. Banyaknya aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian membingungkan aparat desa.
JAKARTA, KOMPAS โ Aparat di tingkat desa kebingungan dengan banyaknya aturan mengenai jaring pengaman sosial, khususnya untuk penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai atau BLT. Selain itu, acuan data warga yang berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dianggap kurang mutakhir. Di satu sisi, penanganan dampak pandemi Covid-19 harus segera dilakukan.
Hal itu mengemuka dalam seminar daring bertajuk โBagaimana Refokusing Dana Desa Melalui BLTโ yang diselenggarakan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kamis (18/6/2020).