logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บAneka Aturan BLT Bikin...
Iklan

Aneka Aturan BLT Bikin Aparatur Desa Gagap dan Bingung

Pemerintah diminta membuat panduan yang jelas mengenai penyaluran dana desa sebagai bantuan langsung tunai. Banyaknya aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian membingungkan aparat desa.

Oleh
ARIS PRASETYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JaaxAAml303r-QQ8AmXN-mcuWZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FMengantar-Sembako_89905694_1592410740.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Perangkat dan Kepala Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020), mengantarkan bahan kebutuhan pokok ke rumah warga yang berstatus pasien dalam pengawasan serta melakukan isolasi mandiri di rumah. Penanganan Covid-19 oleh pemerintah desa menggunakan dana desa, di antaranya untuk mendanai penyemprotan disinfektan, membantu warga yang isolasi mandiri di rumah, dan memberikan bantuan langsung tunai dana desa.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Aparat di tingkat desa kebingungan dengan banyaknya aturan mengenai jaring pengaman sosial, khususnya untuk penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai atau BLT. Selain itu, acuan data warga yang berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dianggap kurang mutakhir. Di satu sisi, penanganan dampak pandemi Covid-19 harus segera dilakukan.

Hal itu mengemuka dalam seminar daring bertajuk โ€Bagaimana Refokusing Dana Desa Melalui BLTโ€ yang diselenggarakan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kamis (18/6/2020).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan