logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLangkah Mundur Pemerintah...
Iklan

Langkah Mundur Pemerintah Izinkan Cantrang

Kebijakan pemerintah untuk melegalkan cantrang dinilai akan menyulut konflik baru antarnelayan. Pengoperasian alat tangkap jenis pukat hela (trawl) dan cantrang memicu konflik dan berpotensi merusak sumber daya.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Dsuqb0rkbHNjIDwSYVzekYtGcc=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F66370e97-3c40-4221-beb7-a4779f1ebac1_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Warga beramai-ramai menjaring ikan menggunakan jaring serupa cantrang kecil, di Desa Batu Gong, Lalunggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2019). Hasil tangkapan nelayan berkurang sejak beberapa tahun terakhir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan pemerintah melegalkan kembali sejumlah alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk cantrang, menuai pro dan kontra. Pemerintah dinilai melakukan langkah mundur yang memicu penggunaan cantrang menjadi tak terkendali, bahkan bisa menjadi konflik horizontal antarnelayan.

Pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan untuk mendorong investasi. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang akan diizinkan untuk digunakan lagi. Alat tangkap yang diperbolehkan itu berupa pukat hela dasar (trawl) udang, payang, serta cantrang dan sejenisnya yang tergolong pukat tarik (seine nets). Ada juga pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan