logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Izinkan Kembali...
Iklan

Pemerintah Izinkan Kembali Alat Tangkap Ikan yang Dilarang

Setelah membuka keran ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana membuka izin penggunaan alat tangkap cantrang. Sejumlah aturan juga sedang direvisi untuk mengejar investasi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qzZMfGMfytZk1JOO9PrdHgtWNYQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F724f3ad6-0d22-487a-b616-e1c759d7149b_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan tangkapan dikeluarkan dari lambung kapal dengan menggunakan conveyor belt di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang. Untuk itu, pemerintah berencana menguji petik larangan pemakaian alat tangkap cantrang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Peraturan direvisi untuk meningkatkan investasi.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan, revisi untuk mendorong investasi itu di antaranya membolehkan kembali penggunaan delapan jenis alat penangkapan ikan. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan serta Permen KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan