Prioritas BUMN Diperdebatkan
Pengesahan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terus menuai kontroversi. Salah satunya mengenai prioritas BUMN untuk mendapat hak kelola.
JAKARTA, KOMPAS β Prioritas BUMN menjadi perdebatan dalam hak pengelolaan usaha pertambangan batubara dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga 2025, ada enam perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang habis masa kontraknya dan berpotensi mendapat perpanjangan otomatis dari pemerintah.
Enam PKP2B tersebut adalah Arutmin Indonesia, Kaltim Prima Coal, Multi Harapan Utama, Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, dan Berau Coal. Luas konsensi tambang batubara keenam perusahaan tersebut sekitar 369.000 hektar. Adapun produksi batubara dari keenam perusahaan itu setara dengan 70 persen dari total produksi batubara Indonesia.