Pelaku UMKM Cemas Tak Bisa Pertahankan Usaha
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah cemas tidak dapat melanjutkan usaha karena terus merugi. Pemerintah diharapkan juga memberikan bantuan sosial kepada pelaku UMKM yang tak lagi bisa berusaha.
Krisis ekonomi akibat pandemi coronavirus disease atau Covid-19 kian dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka yang mengandalkan pendapatan harian dari hasil usahanya kini semakin sulit bertahan, sebagian bahkan berhenti beroperasi.
Terlebih bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki cicilan utang ke bank untuk modal usaha. Untuk membantu meringankan beban mereka, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.