Pemerintah Pusat Ancam Tunda atau Batalkan DAU dan DBH Daerah
Pemerintah pusat akan menunda, bahkan membatalkan, penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil ke daerah yang belum melaporkan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah pusat akan menunda bahkan membatalkan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil ke daerah yang belum melaporkan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19. Sanksi diberikan untuk meningkatan kepatuhan daerah dalam penyesuaian postur APBD 2020.
Penundaan dan atau pembatalan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.