logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Regulasi ESDM, Kelemahan ...
Iklan

Soal Regulasi ESDM, Kelemahan Ada di Pelaksanaan

Regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral dinilai sudah baik. Namun, pelaksanaan dan pengawasannya lemah, antara lain akibat keterbatasan sumber daya manusia.

Oleh
ARIS PRASETYO / AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0KfhGtJgXFP8UEVfJ2mKTR8mYdY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200221_ENGLISH-OMNIBUS-LAW_C_web_1582294862.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi Ketua DPR, Puan Maharani (tengah), memberikan penjelasan terkait draf RUU Cipta kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perubahan sejumlah ketentuan di sektor energi dan sumber daya mineral atau ESDM dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menuai pro kontra. Diskursus terjadi antara lain soal pengalihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat di pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan ketenagalistrikan.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan dalam diskusi bertajuk "Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan" di Jakarta, Senin (24/2/2020) berpendapat, undang-undang yang ada sebensarnya sudah bagus. Namun, pelaksanaan di lapangan lemah, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia, baik dalam hal jumlah maupun keahlian.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan