”Payung Bolong” Buruh Lokal, ”Payung Teduh” Pekerja Asing
Tujuan RUU Cipta Kerja untuk membuka lapangan kerja. Namun, lapangan kerja itu untuk siapa jika akses masuk TKA lebih dibuka, sementara pekerja lokal semakin mudah di-PHK dan terancam tidak diangkat jadi karyawan tetap.
Peningkatan investasi yang ditargetkan pemerintah melalui pembahasan dua rancangan legislasi sapu jagat perlu diantisipasi karena berpotensi membawa ekses negatif. Investasi yang membuka pintu masuk tenaga kerja asing, tetapi tidak diiringi dengan perlindungan daya saing tenaga kerja dalam negeri, dapat mempersulit pekerja lokal mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah beralasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan menyerap angkatan kerja yang setiap tahun diestimasi bertambah 2 juta orang. Meski demikian, substansi RUU Cipta Kerja yang akan segera dibahas bersama DPR justru menunjukkan sebaliknya.