logo Kompas.id
Ekonomi”Omnibus Law” Dorong Penguatan...
Iklan

”Omnibus Law” Dorong Penguatan dan Pertumbuhan UMKM

Kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM juga dikecualikan dari ketentuan upah minimum bagi perusahaan mikro dan kecil. Upah itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan.

Oleh
Karina Isna Irawan/Agnes Theodora/M Paschalia Judith J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SbJyBGgGAMWNhVPLFIlvCZb6hrQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FKarya-di-Hetero-Space_1580644883.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana di salah satu sudut Hetero Space di UMKM Center Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2020). Co-working space itu diharapkan memacu industri kreatif di Jateng.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi sapu jagat atau omnibus law diyakini dapat mendorong penguatan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski begitu, pengaturan sumber permodalan dan klustering pungutan pajak UMKM perlu dimatangkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian memang tidak memberikan insentif perpajakan baru bagi UMKM.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan