logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRUU Cipta Kerja, Target...
Iklan

RUU Cipta Kerja, Target Penyelesaian 100 Hari Tak Akan Jadi Pertimbangan Utama

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan segera dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JenMEMsX55F4BzZSkrC66oT6P-U=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fc63a20e0-c8c7-4133-873a-0c09f51d7d51_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Ketua DPR Puan Maharani (tengah), menunjukkan draf surat presiden tentang RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan segera dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan banyaknya hal yang harus dilakukan untuk menyusun sebuah undang-undang, target penyelesaian regulasi itu pada Mei 2020 tak akan menjadi pertimbangan utama.

Mengacu pada tenggat yang sudah ditetapkan pemerintah, RUU Cipta Kerja ditargetkan rampung pada Mei 2020, bersamaan dengan pengesahan sejumlah peraturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Sementara itu, masih ada sejumlah pasal problematik dalam rancangan legislasi itu yang dinilai berpihak pada kepentingan investor tetapi merugikan hak-hak buruh dan mengabaikan dampak buruk terhadap lingkungan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan