logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPPh Badan Direlaksasi,...
Iklan

PPh Badan Direlaksasi, Pendapatan Negara Berpotensi Tergerus Rp 80 Triliun

Kebijakan penurunan, penghapusan, dan penyesuaian PPh badan ditempuh untuk menggerakkan ekonomi. Dengan kebijakan itu, uang pajak yang seharusnya dibayar perusahaan bisa digunakan untuk investasi atau ekspansi bisnis.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C_4DUItsL_dXOfcf73xTPPBsRl8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4fb904c3-51eb-4c63-8470-f8713f420853_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen, yang akan dilaksanakan bertahap mulai tahun 2021 hingga 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan merelaksasi Pajak Penghasilan badan baru untuk meningkatkan daya tarik investasi. Relaksasi Pajak Penghasilan badan ini berpotensi menggerus pendapatan negara sekitar Rp 80 triliun.

Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) badan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan. Relaksasi itu berupa penurunan PPh badan secara bertahap, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021-2022 hingga 20 persen mulai tahun 2023.

Editor:
Bagikan