logo Kompas.id
EkonomiLampu Hijau untuk Kapal Ikan...
Iklan

Lampu Hijau untuk Kapal Ikan Eks Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana merevisi sejumlah kebijakan periode 2014-2019. Termasuk operasi bagi kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing yang pernah dilarang di periode sebelumnya.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ml9e8tx8WJiL_GXhRNqbprFfr-A=/1024x600/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FDSC04928_1579422302.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Ilustrasi — Kapal-kapal berukuran di atas 100 gros ton diparkir di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jateng, Minggu (19/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Selain kebijakan soal kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengubah sejumlah kebijakan di era sebelumnya, yakni larangan pemakaian alat tangkap cantrang, pembatasan ukuran kapal penangkap dan pengangkut ikan, serta larangan ekspor benih lobster.

Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan memaparkan rencana itu dalam forum konsultasi publik ”Arah Baru Kebijakan: Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan, Keadilan, dan Keberlanjutan”, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan