logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บMenteri Ketenagakerjaan: Draf ...
Iklan

Menteri Ketenagakerjaan: Draf yang Beredar Bukan Versi Asli dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan mengklaim draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik bukan versi pemerintah. Namun, upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial dijamin tak dihapus dari draf.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lo2WjidTr_-PPR7i_gfh0413rU8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200126_ENGLISH-OMNIBUS-LOW_A_web_1580050593.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempemudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim bahwa draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat bukan versi asli dari pemerintah. Pemerintah sampai sekarang masih mematangkan draf dan naskah akademiknya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai konferensi pers terkait perkembangan penanganan dampak virus korona di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan