logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บMenteri PUPR: Sosialisasikan...
Iklan

Menteri PUPR: Sosialisasikan Sebelum Tarif Baru Berlaku

Di 5 ruas tol telah diberlakukan tarif baru mulai Jumat (31/1/2020), sementara tarif baru di 5 ruas lainnya masih dikaji pemerintah. Tak hanya kenaikan, penyesuaian juga mencakup penurunan tarif bagi golongan tertentu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XksxYE-pxEau0rE-CO2Hw6Slir0=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F4149255f-a8b6-4efe-aad1-b59cd444540a_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Pengumuman penyesuaian tarif Tol Dalam Kota terpampang di papan informasi elektronik Pintu Tol Kuningan I, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah menyetujui penyesuaian tarif lima ruas jalan tol dan tengah mengkaji tarif untuk lima ruas tol lainnya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimujono meminta tarif baru disosialisasikan setidaknya dua pekan sebelum pemberlakuan agar masyarakat tahu dan bersiap.

Lima ruas tol yang telah diberlakukan tarif baru mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 adalah  Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Ujung Pandang Seksi I dan II, dan Tol Bali Mandara. Adapun lima ruas tol lain sedang dalam proses penyesuaian, yakni Tol Palimanan-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Pasir Koja-Soreang, dan Surabaya-Gempol.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan