logo Kompas.id
EkonomiEnam Substansi Pokok ”Omnibus ...
Iklan

Enam Substansi Pokok ”Omnibus Law” Perpajakan

”Omnibus law” Perpajakan bakal memuat enam substansi pokok yang sifatnya berupa tren reformasi perpajakan. Pemerintah menargetkan ”omnibus law” Perpajakan ini dapat diundangkan akhir 2020 atau paling lambat 2021.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SVB606vSnxB1V-_QrashaLGvotw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_7224636_64_0.jpeg
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pembangunan rumah susun sewa dua blok sebanyak 546 unit untuk relokasi warga yang tinggal di permukiman padat di bantaran Kali Ciliwung, kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2014). Selain membangun rumah susun, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana. Pemerintah berencana menyusun satu undang-undang baru yang menyederhanakan enam undang-undang terkait perpajakan dalam bentuk omnibus law.

Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian— kerap disebut omnibus law Perpajakan, resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, pembahasan RUU belum bisa dilakukan karena surat presiden belum diserahkan ke DPR.

Surat presiden (surpres) terkait omnibus law Perpajakan direncanakan diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu (29/1/2020) sore kemarin. Namun, rencana penyerahan surpres itu batal tanpa alasan yang jelas.

Editor:
khaerudin
Bagikan