logo Kompas.id
Ekonomi”Omnibus Law”, Libatkan Semua ...
Iklan

”Omnibus Law”, Libatkan Semua Pihak agar Beri Kepastian

Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan melibatkan semua pihak terkait. Jangan sampai pihak yang berkaitan baru tahu saat sudah disahkan.

Oleh
MEDIANA/C ANTO SAPTOWALYONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iezTaaEUhWODgeOmLUuB3S4zf6s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F60363462-e189-495c-9c35-70c5d684a6dd_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap, antara lain, akan menghilangkan pesangon, mempemudah PHK, menghilangkan upah minimum, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja dan pengusaha berharap agar Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja memberi kepastian. Oleh karena itu, RUU yang disusun menggunakan metode omnibus law untuk menghilangkan aturan tumpang tindih itu mesti bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Untuk merealisasikan harapan itu, pembahasan RUU tersebut seharusnya melibatkan semua pihak yang berkaitan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan