Minimum Pemesanan SBN Ritel Akan di Bawah Rp 1 Juta
Kebijakan penurunan minimum pemesanan SBN ritel tetap harus berhati-hati. Potensi perebutan dana antara pemerintah, perbankan, dan korporasi, dengan adanya SBN ritel ini, sulit dihindari.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Keuangan berencana menurunkan batas minimum pemesanan surat berharga negara ritel menjadi di bawah Rp 1 juta per unit. Penurunan batas minimum pemesanan ini untuk menarik lebih banyak minat investor ritel, terutama dari kalangan muda atau milenial.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, wacana penurunan batas minimum pemesanan Surat Berharga Negara (SBN) ritel masih dalam kajian. Sejauh ini belum disepakati besaran minimum yang akan berlaku, tetapi pasti di bawah Rp 1 juta per unit.