logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDraf RUU Cipta Lapangan Kerja ...
Iklan

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja Belum Resmi Dipublikasikan

Pemerintah mengklarifikasi adanya draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat. Pemerintah tidak mengakui draf yang beredar itu dari sumber resmi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3WuuQuG0lTvO5Y6RsYHFZ3Jmimo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fcbc4e613-0c98-4eff-8c04-5275947d25af_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah angkat suara perihal beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke publik. Draf RUU yang kini beredar diyakini salah karena bukan hasil revisi terbaru.

RUU Cipta Lapangan Kerja ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 22 Januari. Setelah itu, akan digelar rapat terbatas bersama Presiden dan menteri terkait untuk pemberian paraf dalam draf dan naskah akademik RUU.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan