logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengalokasian dan Penyaluran...
Iklan

Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Diubah

Perubahan skema pengalokasian dan penyaluran dana desa bertujuan menggenjot serapan anggaran daerah pada awal tahun. Selain itu, mempercepat pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UWU2IFtVmEyGU70LpkU8-KX1nck=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff78b197e-573c-4819-b8cb-d3346aa401a3_jpg.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Wisatawan menikmati makanan dan minuman tradisional khas Osing di Pesantogan Kemangi di Desa Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (2/12/2019). Pesantogan Kemangi merupakan warung makanan tradisional yang mendapat penyertaan modal dari dana desa dan pengelolaannya di bawah naungan BUMDes Jolo Sutro. Kementerian Keuangan mengubah skema pengalokasian dan penyaluran dana desa mulai 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Keuangan mengubah skema pengalokasian dan penyaluran dana desa mulai tahun 2020. Perubahan skema tersebut dalam rangka menggenjot serapan anggaran daerah pada awal tahun. Selain itu, mempercepat pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Pada 2020, alokasi dana desa Rp 72 triliun untuk sekitar 74.950 desa di Indonesia. Alokasi dana desa terus meningkat dari Rp 20,8 triliun tahun 2015 menjadi Rp 69,8 triliun tahun 2019. Pada 2019, rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi Rp 933,9 juta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan