logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Siapkan Insentif...
Iklan

Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan untuk Korban PHK

Pemerintah menyiapkan insentif tambahan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Insentif akan diberikan dalam bentuk upah lanjutan selama enam bulan berturut-turut semenjak resmi terkena PHK.

Oleh
Anita Yossihara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VAgccyut1ECtgS6CoIg68A-c2uU=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F294f189a-6ffe-4fa9-b09b-deb2ce922410_jpg.jpg
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada media seusai rapat terbatas membahas perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

BOGOR, KOMPAS β€” Skema baru ketenagakerjaan disiapkan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law atau penyederhanaan berbagai regulasi. Pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Skema baru ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas membahas perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) pagi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan