logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRelaksasi Harus Dibarengi...
Iklan

Relaksasi Harus Dibarengi Mobilisasi Penerimaan Pajak

Omnibus law menggeser pendulum sistem pajak Indonesia untuk lebih banyak berpihak atau mendorong ekonomi serta daya saing. Namun, sedikit mengesampingkan bagaimana mobilisasi penerimaan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HlBWuF-GkByvA_AvEkObxM2v9YU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F3453196d-9852-4e89-be17-88354e884a40_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA/NIKOLAUS HARBOWO

Restoran Nama Sushi di Mal Baywalk, Pluit, Jakarta Utara, ditempeli stiker penunggak pajak karena telah menunggak setoran masak hingga lima bulan dengan besaran sekitar Rp 500 juta, Kamis (5/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Relaksasi pajak yang ditawarkan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Perpajakan harus diimbangi dengan strategi mobilisasi penerimaan. Jika tidak, kebijakan relaksasi akan menggerus penerimaan tahun berjalan cukup signifikan.

Substansi omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan terdiri dari enam kluster, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas perpajakan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan