Iklan
Relaksasi Harus Dibarengi Mobilisasi Penerimaan Pajak
Omnibus law menggeser pendulum sistem pajak Indonesia untuk lebih banyak berpihak atau mendorong ekonomi serta daya saing. Namun, sedikit mengesampingkan bagaimana mobilisasi penerimaan.
JAKARTA, KOMPAS β Relaksasi pajak yang ditawarkan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Perpajakan harus diimbangi dengan strategi mobilisasi penerimaan. Jika tidak, kebijakan relaksasi akan menggerus penerimaan tahun berjalan cukup signifikan.
Substansi omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan terdiri dari enam kluster, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas perpajakan.