Iklan
Revisi UU Migas dan Minerba Molor Lagi
JAKARTA, KOMPAS -- Revisi dua undang-undang atau UU sektor energi dan sumber daya mineral dipastikan molor dan tidak rampung tahun ini. Kesibukan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2019 menjadi salah satu penyebab tertundanya penyelesaian revisi.
Kedua UU itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Migas sudah masuk program legislasi nasional sejak 2010. Adapun UU Pertambangan Mineral dan Batubara dimasukkan dalam program legislasi nasional sejak 2015. Artinya, tak sampai 10 tahun sejak kedua UU itu disahkan, lantas diusulkan untuk direvisi.