logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengelolaan Air oleh Swasta...
Iklan

Pengelolaan Air oleh Swasta Dimungkinkan

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/umqtUAV5buWW7C2_aGh7G1j4Rj0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_20180718_105114.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

DPR RI bersama pemerintah mulai membahas rancangan Undang-Undang SUmber Daya Air (RUU SDA), Rabu (18/7/2018), di Jakarta. Pasca dibatalkannya UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, diperlukan UU baru untuk mengatur dinamika yang semakin berkembang.

JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air atau RUU SDA antara DPR RI dengan pemerintah telah dimulai. Mekanisme pengelolaan oleh swasta akan menjadi pokok penting dalam pembahasan RUU SDA.

"Poin tentang pengusahaan sumber daya air yang saya kira harus hati-hati, berkeadilan, dan memenuhi hak rakyat. Ini harus kita rumuskan dengan ketat dan harus sesuai dengan UUD 45," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di sela rapat kerja dengan DPR RI, Rabu (18/7/2018), di Jakarta. Kementerian PUPR merupakan salah satu kementerian yang ditunjuk mewakili Presiden untuk membahas RUU Sumber Daya Air bersama DPR RI.

Editor:
Bagikan