Dana Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual Diatur dalam RUU TPKS
Selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat pertama membawa harapan besar bagi publik. Pengesahan RUU itu menjadi undang-undang kini dinantikan.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam waktu cepat mendapat apresiasi dari publik. Dalam rancangan undang-undang itu juga diatur mengenai dana bantuan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.
Hingga menjelang pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rabu (6/4/2022), Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR dan tim pemerintah masih menerima masukan dari Koalisi Penyandang Disabilitas terkait rumusan pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual atas penyandang disabilitas.