logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDana Bantuan bagi Korban...
Iklan

Dana Bantuan bagi Korban Kekerasan Seksual Diatur dalam RUU TPKS

Selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat pertama membawa harapan besar bagi publik. Pengesahan RUU itu menjadi undang-undang kini dinantikan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Panja RUU TPKS Willya Aditya, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej dan perwakilan kementerian/lembaga menandatangani hasil Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).
SONYA HELLEN SINOMBOR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Panja RUU TPKS Willya Aditya, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej dan perwakilan kementerian/lembaga menandatangani hasil Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam waktu cepat mendapat apresiasi dari publik. Dalam rancangan undang-undang itu juga diatur mengenai dana bantuan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.

Hingga menjelang pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rabu (6/4/2022), Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR dan tim pemerintah masih menerima masukan dari Koalisi Penyandang Disabilitas terkait rumusan pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual atas penyandang disabilitas.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan