Eksistensi Madrasah di Draf RUU Sisdiknas Dipertanyakan
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih menjadi sorotan publik. Salah satunya, eksistensi madrasah yang dipertanyakan karena hanya disebut dalam penjelasan di draf RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisasi pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus disorot. Salah satunya masalah eksistensi pendidikan madrasah yang hanya diatur dalam penjelasan di draf RUU Sisdiknas yang belum resmi.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) Ahmad Rizali di Jakarta, Rabu (30/3/2022), mengatakan, di dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, madrasah hanya ditempatkan di bagian penjelasan. Padahal, madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20.