RUU Sisdiknas Dinilai Lemahkan Tanggung Jawab Negara Biayai Pendidikan
RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Pembiayaan pendidikan oleh negara dinilai semakin lemah.
JAKARTA, KOMPAS โ Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus dicermati dan dikaji publik secara mandiri. Kekecewaan publik bukan hanya soal prosedur RUU yang tidak transparan, materi yang dimuat dalam RUU Sisdiknas juga dinilai gagal paham terhadap peran strategis pendidikan dalam membangun kebangsaan dan keindonesiaan.
Dalam diskusi publik bertajuk โRapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarimโ yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis (17/3/2022), Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengatakan, RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa untuk disahkan karena materinya masih bermasalah, bahkan fatal. Sesuai UUD 1945, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Negara pula yang wajib membiayai pendidikan. Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas ada pasal yang mewajibkan orangtua untuk ikut membiayai pendidikan.