Kastanisasi Sekolah Dikhawatirkan Muncul Kembali
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang bagi sekolah inovatif di subjalur persekolahan mandiri. Entitas persekolahan mandiri dikhawatirkan memunculkan kembali kastanisasi pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas memberikan ruang bagi sekolah formal untuk berinovasi sepanjang mencapai standar capaian pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, RUU Sisdiknas mengatur adanya subjalur pendidikan formal, yakni persekolahan mandiri, selain persekolahan umum/biasa.
Publik menilai masuknya entitas baru persekolahan mandiri dalam RUU Sisdiknas ini akan melahirkan kembali kastanisasi sekolah di Indonesia, seperti program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, ketentuan tentang pemerintah/pemerintah daerah yang wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan bertaraf internasional di semua jenjang di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.