logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKastanisasi Sekolah...
Iklan

Kastanisasi Sekolah Dikhawatirkan Muncul Kembali

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang bagi sekolah inovatif di subjalur persekolahan mandiri. Entitas persekolahan mandiri dikhawatirkan memunculkan kembali kastanisasi pendidikan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Siswa-siswi Sekolah Citra Alam menggambarkan dan menuliskan pendapat mereka terkait kondisi kekerasan dan intoleransi pada sebuah spanduk dalam acara "Deklarasi Sekolah Gempita" di Sekolah Citra Alam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Siswa-siswi Sekolah Citra Alam menggambarkan dan menuliskan pendapat mereka terkait kondisi kekerasan dan intoleransi pada sebuah spanduk dalam acara "Deklarasi Sekolah Gempita" di Sekolah Citra Alam, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas memberikan ruang bagi sekolah formal untuk berinovasi sepanjang mencapai standar capaian pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, RUU Sisdiknas mengatur adanya subjalur pendidikan formal, yakni persekolahan mandiri, selain persekolahan umum/biasa.

Publik menilai masuknya entitas baru persekolahan mandiri dalam RUU Sisdiknas ini akan melahirkan kembali kastanisasi sekolah di Indonesia, seperti program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, ketentuan tentang pemerintah/pemerintah daerah yang wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan bertaraf internasional di semua jenjang di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Editor:
Bagikan