Kompetensi, Wajah Kemerdekaan Pers
Wartawan harus serba bisa, mampu membuat karya tekstual, audio, dan audiovisual. Kompetensi ini bisa membuat wartawan dan media terus relevan dengan publik dan kemerdekaan pers.
(2) Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (3) Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, 2006)
โTerwujudnya tingkah laku dan kapasitas profesional yang akan menjamin pers yang benar-benar jauh dari perbuatan abal-abal atau perbuatan tidak bermartabat lainnya merupakan suatu kemestian (is a must). Kalau tidak, wartawan akan dipandang sebagai kelompok yang tidak patut diperhatikan, demikian juga hasil kerja mereka.โ