KORUPSI
Tak Mengajar dan Terima Gaji, Guru SD di Pelosok Kalteng Dipenjara
Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Mantan guru Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Bijuri bin Tabi’i, divonis penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi. Ia didakwa korupsi lantaran tidak mengajar selama empat tahun tetapi tetap menerima gaji dari negara.
Bijuri terbukti tidak pernah mengajar di SDN 1 Desa Sampirang, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak awal tahun 2016 sampai 2020. Ia kemudian diberhentikan oleh Bupati Barito Utara dalam surat keputusannya pada tahun 2021.

Rumput dan ilalang memenuhi lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.