Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
absen mengajar
Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara.
Bagikan
Tak Mengajar dan Terima Gaji, Guru SD di Pelosok Kalteng Dipenjara
Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara.
Pendidikan & Kebudayaan
·
11 Januari 2022 · 19:14 WIB
Iklan