Iklan

Persetujuan

Salah satu perubahan mendasar dari RUU TPKS yang diloloskan Badan Legislasi DPR adalah dihilangkannya substansi ”persetujuan”. Bagaimana hal-ihwal kata ini dari perspektif bahasa?

Oleh
Ninuk Mardiana Pambudy
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ztZ0nk8rl6Ivnv6Vuol7IF4D-Y4=/1024x704/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FWhatsApp-Image-2022-01-04-at-4.21.27-PM_1641299911.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo meminta supaya pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera dibahas. Hal ini disampaikan dalam keterangannya secara virtual, Selasa (4/1/2022) sore.

Membuka tahun 2022, Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022), mengatakan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Masyarakat mengharapkan RUU TPKS yang akhirnya diloloskan Badan Legislasi DPR pada 8 Desember 2021 segera dirapatkan Badan Musyawarah DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang 2022. Sebelumnya, RUU ini gagal lolos dari Badan Musyawarah dengan alasan Badan Legislasi terlambat menyerahkan kepada Badan Musyawarah.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan