logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemimpin Agama Mengetuk Hati...
Iklan

Pemimpin Agama Mengetuk Hati DPR, Segera Sahkan RUU PPRT

Tahun 2022 menjadi tahun ke-18 proses legislasi RUU Perlindungan  Pekerja Rumah Tangga. Meski masuk Program Legislasi Nasional 2021, RUU ini tak kunjung ditetapkan DPR sebagai inisiatif DPR. Prosesnya terhenti di Bamus.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fdHHAvdshr_rmRudcFIteovMcVo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fe88b1a71-69eb-4e80-bbd9-2020b157088f_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengecat tembok penyangga jembatan yang akan dilukisi mural di Jembatan Kewek di Kotabaru, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021). Mereka menggelar aksi untuk memprotes pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih terkatung-katung selama belasan tahun. Aksi itu juga sebagai wujud protes terhadap masih sering terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para majikan terhadap PRT. Mereka juga menuntut pemenuhan sejumlah hak mereka melalui aksi itu.

Kalau ada rancangan undang-undang yang nongkrong di Dewan Perwakilan Rakyat hampir 20 tahun, itulah Rancangan Undang-Undang Perlindungan  Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Tahun 2022 ini merupakan tahun ke-18 RUU PPRT. Bolak-balik masuk Program Legislasi Nasional Prioritas, tapi RUU ini selalu berhenti di tengah jalan.

RUU yang sejatinya mengayomi wong cilik justru tersandera di Senayan. Padahal kehadiran RUU PPRT akan menjadi jalan menuju pengakuan atas profesi yang dijalani PRT. Sebab, hingga kini kondisi para PRT di Tanah Air yang jumlahnya berkisar 5 juta orang itu tak jua membaik. Praktik kerja dan pengupahan yang bergantung pada sang majikan terus berlangsung. Jauh dari jaminan perlindungan sosial membuat mereka tak berdaya ketika jatuh sakit, bahkan saat pandemi pun kondisinya semakin terpuruk.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan