logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊGuru dan Kepala Sekolah...
Iklan

Guru dan Kepala Sekolah Apresiasi Fleksibilitas Pemanfaatan Dana BOS

Saat ini kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan kebutuhan riil menurut Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang disiapkan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cwFz5nOc-II45UKC92HHnMhd0b8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210904-WA0044_1630842526.jpg
DOKUMENTASI SMA PGRI 1 CURUP,

Kondisi sekolah di SMA PGRI 1 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sekolah ini melayani siswa miskin dengan sekolah gratis karena mendapat dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan sekolah kecil dengan siswa kurang dari 60 sisa tidak mendapat dana BOS. Padahal, sekolah kecil, umumnya sekolah swasta, menjadi tempat sekolah bagi siswa-siswa miskin.

JAKARTA, KOMPAS –  Transformasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS saat ini berdampak langsung ke sekolah. Ke depan, diharapkan besaran dana BOS sesuai indeks kemahalan daerah, ditransfer tepat waktu, dan lebih fleksibel dari sisi pemanfaatan.

Pengakuan ini terungkap dari survei Penelitian dan Pengembangan (Litbang Kompas) bekerja sama dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain soal BOS,  hal lain yang juga disurvei yaitu tentang Asesmen Nasional.

Editor:
Bagikan