logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊAntiklimaks, RUU TPKS Tak Jadi...
Iklan

Antiklimaks, RUU TPKS Tak Jadi Dibahas di Rapat Paripurna

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR. Padahal, kebutuhannya kian mendesak.

Oleh
TIM KOMPAS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VZLBn7JAFZ7f75rVo3ZwcRm6a1U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F7b464356-b6dc-416d-a869-2fdadfe54cf3_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat berorasi dalam aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi ini menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, di Sumbar sekaligus memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum masuk di dalam jadwal Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12/2021) ini. Dengan demikian, RUU itu belum akan diputuskan menjadi inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, awalnya penjadwalan mengenai RUU TPKS itu akan diputuskan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (15/12/2021) siang. Namun, rapat Bamus itu dibatalkan sehingga RUU tersebut belum masuk ke dalam jadwal rapat paripurna.

Editor:
Evy Rachmawati, Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan