Iklan
Antiklimaks, RUU TPKS Tak Jadi Dibahas di Rapat Paripurna
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR. Padahal, kebutuhannya kian mendesak.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum masuk di dalam jadwal Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12/2021) ini. Dengan demikian, RUU itu belum akan diputuskan menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, awalnya penjadwalan mengenai RUU TPKS itu akan diputuskan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (15/12/2021) siang. Namun, rapat Bamus itu dibatalkan sehingga RUU tersebut belum masuk ke dalam jadwal rapat paripurna.