RUU PPRT
Aksi Pekerja Rumah Tangga Mengetuk Hati Wakil Rakyat
Selama 17 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan DPR. Para pekerja rumah tangga berunjuk rasa mengetuk hati Puan Maharani dan pimpinan DPR lain agar memperhatikan nasib mereka.

Sejumlah pekerja rumah tangga, Selasa (14/12/2021), menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, dengan cara merantai diri bersama-sama, seraya menyampaikan orasi kepada para wakil rakyat. Mereka mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
JAKARTA, KOMPAS — Harapan pekerja rumah tangga mendapat pengakuan atas status pekerjaannya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali kandas. Kendati masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, hingga Selasa (14/12/2021), kelanjutan pembahasan regulasi itu tidak jelas.
Oleh karena itu, menjelang akhir masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2021, ratusan pekerja rumah tangga (PRT) bersama pekerja, warga miskin kota, dan mahasiswa pada Selasa kemarin menggelar aksi secara serentak di lima kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Yogyakarta, dan Semarang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Aksi PRT Ketuk Hati Puan Maharani dan DPR".
Baca Epaper Kompas