logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKematian Tragis NWR, Alarm...
Iklan

Kematian Tragis NWR, Alarm Kondisi Darurat Kekerasan Seksual

Pandemi Covid-19 tidak menghentikan praktik kekerasan seksual. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan. Pelaku sulit dijerat karena belum ada payung hukum yang kuat.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9yaJkDbXN7HXyl1SeWBWnAjg7Sc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F7f7128cf-0dde-44e2-8c11-1f9b1ce401e5_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah perjuangan mewujudkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual berujung kematian yang menimpa mahasiswi, NWR. Kasus itu menjadi puncak gunung es kerentanan perempuan pada kekerasan seksual di ranah privat atau dilakukan pasangan.

NWR merupakan korban kekerasan dalam berpacaran. Selama hampir dua tahun, NWR mengalami kekerasan bertumpuk dan berulang dari pacarnya. Ia menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi hingga akhirnya NWR mengakhiri hidupnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan, evyrachmawati
Bagikan