Kematian Tragis NWR, Alarm Kondisi Darurat Kekerasan Seksual
Pandemi Covid-19 tidak menghentikan praktik kekerasan seksual. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan. Pelaku sulit dijerat karena belum ada payung hukum yang kuat.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah perjuangan mewujudkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual berujung kematian yang menimpa mahasiswi, NWR. Kasus itu menjadi puncak gunung es kerentanan perempuan pada kekerasan seksual di ranah privat atau dilakukan pasangan.
NWR merupakan korban kekerasan dalam berpacaran. Selama hampir dua tahun, NWR mengalami kekerasan bertumpuk dan berulang dari pacarnya. Ia menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi hingga akhirnya NWR mengakhiri hidupnya.