logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บPenguatan Perlindungan Hukum...
Iklan

Penguatan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Dinanti

Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar. Salah satunya, pengesahan sejumlah regulasi yang melindungi perempuan masih tertunda.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2GEJIJ-YgRA2MZKHoI_-YCJbqTY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918_ENGLISH-TAJUK_C_web_1568818509.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) untuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menggelar aksi, Selasa (17/9/2019), di gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan tidak banyak berubah. Berbagai praktik diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi di sejumlah daerah. Padahal, Indonesia sudah 37 tahun meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Hal itu terlihat dari rekomendasi Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan