logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€Ί17 Tahun Undang-Undang...
Iklan

17 Tahun Undang-Undang Berlaku, Kekerasan terhadap Istri Paling Tinggi

Kehadiran regulasi ternyata tidak menghentikan berbagai kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, siklus kekerasan terus berlanjut. Sejumlah perempuan korban sulit terlepas dari jerat KDRT karena berbagai faktor.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R-kZTjo-pZXsQptz0I-VyHahvyQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fdf9696b0-144e-406f-a571-54e4f1781458_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Ilustrasi. Staf Yayasan Rifka Annisa, Niken Anggrek Wulan, sedang memberi penjelasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada pengunjung dalam kegiatan Pasar Sepaham yang digelar FISIP UGM Yogyakarta, Sabtu (23/11) sore. Pengurangan masalah KDRT tanggung jawab semua komponen masyarakat.

Sejak diundangkan 17 tahun yang lalu, hingga kini implementasi dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga masih menghadapi tantangan dan hambatan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga yang masih tetap tinggi, para korban kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan masih sulit mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama 17 tahun melalui Catatan Tahunan mendokumentasikan 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau di ranah privat. KDRT yang terjadi meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan