Sekolah Swasta Kecil Makin Terpuruk
Persyaratan sekolah swasta bisa menerima dana BOS apabila memiliki 60 siswa selama tiga tahun berturut-turut dinilai diskriminatif. Ini memperberat sekolah swasta kecil yang selama ini eksis melayani pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelenggara sekolah swasta meminta pemerintah tidak diskriminatif memberikan dana bantuan operasional sekolah. Di tengah pandemi Covid-19, sekolah swasta kecil justru butuh dukungan pemerintah agar semua peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik.
Sayangnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dinilai diskriminatif. Peraturan itu masih berlaku meski nomenklatur kementerian telah berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam Permendikbud No 6/2021, ada ketentuan dana BOS akan diberikan kepada sekolah di jenjang SD sampai SMA/SMK sederajat apabila dalam tiga tahun berturut-turut jumlah total siswa di sekolah mencapai minimal 60 orang.