RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Baleg Bahas Draf Baru
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akhirnya dimulai DPR. Meski kembali pada tahap awal, pembahasan RUU tersebut diharapankan berjalan cepat.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (30/8/2021), akhirnya memulai dari awal proses Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli. Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.
Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan ”RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” atau tidak menggunakan kata ’penghapusan’ sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul ”Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”.