logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Baleg Bahas Draf Baru

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akhirnya dimulai DPR. Meski kembali pada tahap awal, pembahasan RUU tersebut diharapankan berjalan cepat.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fK38zGMKRNU0tlF2-S_NkBEBVjk=/1024x478/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2_1630335573.jpeg
TANGGAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya saat memimpin rapat Baleg DPR , Senin (30/8/2021), di Baleg DPR.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (30/8/2021), akhirnya memulai dari awal proses Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli. Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan ”RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” atau  tidak menggunakan kata ’penghapusan’ sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul ”Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan